Pemprov Jateng Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal, Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP Berulang

Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan tersebut dinilai dapat memangkas proses administrasi sekaligus memudahkan masyarakat saat mengakses berbagai layanan publik.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, penerapan identitas tunggal akan memungkinkan berbagai layanan publik terhubung melalui satu basis data kependudukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayanan.

Hal itu disampaikan Taj Yasin saat mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujar Taj Yasin.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen yang menjadi dasar penerapan identitas tunggal. Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, implementasinya masih membutuhkan penguatan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), konektivitas antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.

Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki tantangan besar dalam penerapan sistem tersebut karena jumlah penduduknya mencapai puluhan juta jiwa.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah tercatat mencapai 38,7 juta jiwa. Jumlah itu menjadikan Jateng sebagai provinsi dengan populasi terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah telah mencapai 29,2 juta jiwa atau 99,01 persen. Adapun pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta jiwa atau 98,82 persen.

Di sisi lain, pemanfaatan IKD masih tergolong rendah. Dari total penduduk yang tercatat, kepemilikan IKD baru mencapai 3,1 juta jiwa atau 10,67 persen.

Taj Yasin menekankan, proses digitalisasi administrasi kependudukan harus memperhatikan kesiapan masyarakat. Transisi menuju sistem digital, kata dia, jangan sampai justru menciptakan hambatan baru dalam memperoleh pelayanan.

“Prinsipnya jelas, IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” tegas Wagub Jateng.

Ia juga meminta agar penerapan sistem digital disertai dengan sistem cadangan untuk mengantisipasi apabila terjadi gangguan jaringan maupun teknologi.

Data Kependudukan Belum Seragam

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan menjadi penting karena data penduduk yang digunakan sejumlah lembaga pemerintah belum sepenuhnya seragam.

Perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan sumber lainnya membuat proses verifikasi serta pemutakhiran data harus dilakukan berulang kali.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih dan pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam penyelenggaraan pemilu. Data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi setiap kali pemilu digelar untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi penduduk.

Penerapan Single Identity Number, lanjut Wahyudin, diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut dengan menciptakan sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Dengan identitas tunggal, data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan. Masyarakat pun tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama.

Ke depan, NIK diharapkan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari BPJS, pendidikan, hingga perbankan tanpa harus kembali menyerahkan fotokopi KTP.

Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain mengenai identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup