Presiden Prabowo: Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Jadi Landasan Mewujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa seluruh kebijakan pemerintah berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Presiden mengatakan, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar konstitusi yang jelas agar pembangunan nasional berorientasi pada keadilan sosial. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjalankan amanat konstitusi secara konsisten dalam setiap kebijakan.
“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah,” ujarnya.
Menurut Presiden, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada dalam penguasaan negara. Sementara bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia wajib dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Selain itu, Presiden menegaskan, bahwa amanat Pasal 33 harus berjalan beriringan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, memperkuat sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak memiliki harapan untuk sekolah. Ini sudah kita jalankan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyoroti pentingnya ketahanan pangan sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Menurutnya, kemampuan negara menjamin ketersediaan pangan merupakan indikator paling mendasar keberhasilan sebuah bangsa.
“Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yaitu makan dan pangan,” kata Presiden Prabowo.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, lanjut Presiden, pemerintah terus menjaga stabilitas harga bahan pangan, memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi petani, melestarikan lingkungan, menjaga ketersediaan air dan lahan produktif, serta memperluas program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan, bahwa pemerintah akan terus memperkuat program-program yang mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak,” pungkas Presiden.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








