Rotasi 32 ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Jabatan Bukan Segalanya dan Sanksi bagi Pejabat Lalai
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 32 Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (9/7/2026), di Graha Sawunggaling. Rotasi dan mutasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, mutasi jabatan tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, evaluasi kinerja, serta kondisi pribadi para ASN.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam pelantikan tersebut adalah keputusan empat pejabat perempuan yang memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural karena tidak memperoleh izin atau rida dari suami.
Wali Kota Eri menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keluarga harus menjadi prioritas utama, sementara jabatan merupakan amanah yang dapat datang dan pergi.
“Jabatan bukanlah segala-galanya. Ketika memilih mengutamakan keluarga dan mendapatkan rida suami, itu adalah keputusan yang harus dihormati. Yang terpenting adalah semangat mengabdi kepada masyarakat tetap terjaga di mana pun ditempatkan,” katanya.
Selain faktor keluarga, rotasi juga dilakukan terhadap sejumlah lurah yang telah bertugas di wilayah yang sama selama lima hingga sepuluh tahun. Penyegaran dinilai penting agar pelayanan publik tetap dinamis dan pemerataan pengalaman kepemimpinan dapat berjalan.
Pemkot Surabaya, juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal ASN dengan lokasi penugasan. Penempatan yang lebih dekat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja dan respons pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa mutasi kali ini juga menjadi bentuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di aset milik Pemkot Surabaya di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.
Menurutnya, seorang lurah tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari paguyuban atau pengelola, melainkan harus turun langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sekitar empat hingga lima pedagang yang diduga menjadi korban praktik pungli. Sebagian di antaranya diminta membayar agar dapat berjualan, bahkan ada yang tidak bisa membuka usaha karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Kasus tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, lurah yang bersangkutan digeser dari jabatan kepala wilayah menjadi kepala seksi sebagai bentuk evaluasi atas lemahnya pengawasan.
Wali Kota mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pejabat struktural lainnya agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran. Menurutnya, pemimpin harus hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung keluhan warga, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
“Pemimpin harus hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan hanya mengurus administrasi di kantor, tetapi pastikan pelayanan berjalan dengan baik dan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










