Fraksi Demokrat–NasDem Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Dorong Empat Agenda Transformasi Pembangunan Sidoarjo
M-Radar News, Sidoarjo – Fraksi Partai Demokrat–NasDem DPRD Sidoarjo, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, yang digelar beberapa waktu lalu.
Juru bicara Fraksi Demokrat–NasDem, Aditya Indra Putra Mualim mengatakan, penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan bagian penting dalam proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi bahan perbaikan bagi arah pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana anggaran daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam menyusun pendapat akhirnya, Fraksi Demokrat–NasDem mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 mengenai Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Fraksi menilai, laporan keuangan APBD 2025 yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada DPRD menjadi dasar penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menentukan arah pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Mengusung tema “Transformasi APBD untuk Restorasi Pembangunan Daerah”, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan, bahwa keberhasilan APBD tidak lagi semata-mata diukur dari besarnya pendapatan maupun tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari sejauh mana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang dirasakan masyarakat bukan angka-angka dalam APBD, melainkan kualitas jalan yang semakin baik, banjir yang berkurang, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, pendidikan yang berkualitas, hingga tersedianya lapangan kerja,” ujar Aditya dalam keterangan rilisnya yang diterima m-radarnews, Selasa (4/8/2026).
Fraksi juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepanjang 2025. Pendapatan daerah dinilai berhasil melampaui target dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, Fraksi Demokrat–NasDem mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Fondasi fiskal yang kuat harus diikuti dengan transformasi kebijakan agar pembangunan semakin berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi mendorong empat agenda transformasi pembangunan.
Pertama, transformasi dari pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan yang lebih berkualitas. APBD diharapkan menjadi instrumen yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi, sehingga investasi yang dilakukan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Kedua, transformasi dari kapasitas fiskal menuju kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Fraksi mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menilai sumber pendapatan perlu diperkuat melalui optimalisasi aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan hanya mengandalkan pajak daerah.
Ketiga, transformasi dari sekadar serapan anggaran menuju belanja yang memberikan dampak nyata. Fraksi menyoroti masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp680,65 miliar yang dinilai sebagai manfaat pembangunan yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pola belanja pemerintah diharapkan bergeser dari money follows function menjadi money creates impact.
Keempat, transformasi dari kepatuhan administratif menuju penguatan integritas tata kelola pemerintahan. Menurut fraksi, opini WTP harus menjadi budaya kerja yang diwujudkan melalui tindak lanjut rekomendasi BPK, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pencegahan berbagai potensi penyimpangan.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan, bahwa APBD merupakan kontrak pembangunan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral, sosial, dan ekonomi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap, berbagai catatan dan empat agenda transformasi yang disampaikan dapat menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. (znr)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












