Menkeu Purbaya Siapkan Rp31 T untuk Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027
M-Radar News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi para guru PPPK dan diharapkan dapat terlaksana tanpa mengganggu kesehatan fiskal negara.
Anggaran dan Perencanaan
Menkeu Purbaya menjelaskan, bahwa anggaran tersebut telah diperhitungkan secara matang dan akan dikelola melalui realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan. Ia menegaskan, bahwa tambahan anggaran ini tidak akan mengubah target defisit APBN yang telah ditetapkan sebesar 2,4 persen.
Jumlah guru PPPK paruh waktu yang diperkirakan akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mencapai sekitar 500.000 hingga 600.000 orang, dengan estimasi sekitar 541.000 guru yang proses pengalihan statusnya akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.
Kebijakan Pengalihan Status PPPK
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan alih status tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.
Selain itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuka peluang karier yang lebih permanen di sektor pendidikan.
Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas dan rencana pelaksanaan yang terstruktur, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian kerja bagi para guru PPPK. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui stabilitas tenaga pengajar yang lebih baik.
Diakhir, Menkeu Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah dalam mengelola fiskal secara berkelanjutan sehingga pelaksanaan kebijakan pengalihan status PPPK tidak membahayakan sistem keuangan negara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












