Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh dan Ikut Seleksi CPNS

Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh dan Ikut Seleksi CPNS

Muti Tegaskan Peluang Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

M-Radar News, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh. Pernyataan ini disampaikan saat acara peresmian Sekolah Bakti Mulia 400 di Beji, Depok, pada Sabtu (23/5/2026).

Menurut Abdul Muti, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama pimpinan DPR dan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan, serta Sekretariat Negara. Tujuannya adalah memberikan peluang yang lebih baik bagi guru non-ASN yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Peluang Ikut Seleksi CPNS bagi Guru PPPK Paruh Waktu dan Eligible

Selain kesempatan menjadi PPPK penuh, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) khusus guru. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi jalan bagi guru non-ASN yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara permanen.

“Guru PPPK paruh waktu dan mereka yang eligible nanti diberi kesempatan ikut tes guru melalui jalur PNS,” ujar Abdul Muti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Namun, detail mengenai waktu pelaksanaan dan jumlah formasi CPNS yang dibuka masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan kemudian.

Pengaturan Status Kepegawaian Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok skema pengangkatan guru non-ASN atau honorer menjadi ASN. Pembahasan mencakup tiga kategori kepegawaian guru, yaitu PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, istilah PPPK paruh waktu tidak dikenal. Oleh karena itu, Komisi X mendorong agar status kepegawaian guru hanya terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Bagi guru PPPK paruh waktu yang berusia 35 tahun ke atas, diusulkan agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun disarankan mengikuti rekrutmen CPNS khusus guru yang direncanakan dibuka pada tahun ini.

Konteks dan Dampak Kebijakan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki status kepegawaian guru non-ASN dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan beralih status dan mengikuti seleksi CPNS, diharapkan stabilitas dan profesionalisme guru dapat meningkat, mendukung pencapaian pendidikan yang lebih baik.

Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas dinamika kebutuhan tenaga pendidik yang beragam, serta aturan kepegawaian yang menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup