Pakar Usul Sekolah Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru

Pakar Usul Sekolah Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru

M-Radar News – Pakar transportasi mengusulkan agar sekolah mengemudi dijadikan syarat wajib sebelum calon pengemudi mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Usulan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi oleh kelalaian manusia.

Data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan bahwa faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan lalu lintas, sementara faktor jalan dan lingkungan 30 persen, dan faktor teknis kendaraan 9 persen. Kelalaian yang sering terjadi antara lain kecepatan berlebih, tidak menjaga jarak aman, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.

Baca juga:

Djoko Setijowarno, akademisi Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menegaskan perlunya kebijakan wajib sekolah mengemudi sebelum ujian SIM. Menurutnya, sekolah mengemudi tidak hanya mengajarkan cara mengoperasikan kendaraan, tetapi juga membentuk kesadaran keselamatan, keterampilan, dan etika berkendara yang baik.

“Sekolah mengemudi merupakan pondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan berkendara. Pelatihan terstruktur ini mengajarkan penguasaan teknik dasar, kesiapan mental, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar Djoko.

Selain itu, keberadaan sekolah mengemudi memberikan pembekalan menyeluruh, mulai dari pemahaman hukum dan etika seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, hingga sikap saling menghargai pengguna jalan lain. Instruktur profesional juga melatih kemampuan mengantisipasi bahaya agar pengemudi dapat merespons situasi darurat dengan baik.

Praktik penerapan sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM sudah diterapkan di berbagai negara dengan tingkat kecelakaan rendah, seperti Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat. Kurikulum standar biasanya meliputi teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta pengenalan perawatan kendaraan dan tanggap darurat. Peserta harus lulus evaluasi teori dan praktik untuk mendapat sertifikat kompetensi sebagai syarat penerbitan SIM.

Baca juga:

Djoko menegaskan bahwa penerbitan SIM seharusnya bukan hanya soal administrasi, tetapi sebagai legitimasi tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan publik. Ia mendorong agar aturan ini diperkuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengubah budaya lalu lintas butuh proses dan regulasi tegas. Wajib sekolah mengemudi sebelum ujian SIM adalah langkah penting untuk menciptakan budaya berkendara yang aman, selamat, dan beretika,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup