2 Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M
M-Radar News, Surabaya – PT Java Fortis Corporindo (PT JFC) mengajukan gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk pembangunan kawasan industri di Jombang. Gugatan ini didukung oleh dua hasil audit independen yang menunjukkan adanya penyimpangan keuangan yang tidak dapat dijelaskan oleh Nany Widjaja.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026, Nany Widjaja menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, yang menjelaskan tentang prosedur Agreed-Upon Procedures (AUP) dan audit investigasi. Didied menegaskan bahwa AUP merupakan pemeriksaan khusus yang disepakati bersama dan berfungsi sebagai fact finding, namun tidak memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai kerugian. Oleh karena itu, AUP harus dilanjutkan dengan audit investigasi jika ditemukan indikasi kecurangan.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa hasil audit AUP dan laporan keuangan yang dijadikan bukti oleh PT JFC tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam pembelian lahan di Jombang. Ia menegaskan bahwa audit AUP yang dilampirkan penggugat tidak bisa dijadikan dasar dugaan tersebut.
Namun, kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyampaikan bahwa audit AUP bukan satu-satunya bukti dalam perkara ini. PT JFC juga melampirkan berbagai bukti transfer dana kepada afiliasi Nany Widjaja yang tidak dapat dibantah. Lebih lanjut, audit AUP telah ditindaklanjuti dengan audit laporan keuangan menyeluruh yang dilakukan oleh auditor berbeda dengan hasil yang sejalan, yaitu adanya penyimpangan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh direksi, khususnya Nany Widjaja.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dana perusahaan dalam jumlah besar dan menyangkut akuntabilitas direksi perusahaan. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait, serta memperkuat tata kelola perusahaan di Indonesia.
Kasus ini juga menekankan pentingnya audit yang komprehensif dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan agar dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan investor serta stakeholder.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











