Debalang SAD Bukit 12 Bantah Bawa Kabur Bayi 8 Bulan, Sebut Jadi Penengah
M-Radar News, Batanghari – Debalang, perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas, membantah tuduhan bahwa komunitasnya membawa kabur bayi berusia delapan bulan berinisial G. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penengah dalam persoalan keluarga.
Kasus ini bermula ketika bayi G dilaporkan hilang sejak 7 Juli setelah dibawa ayah kandungnya, TH. Ibu kandung, PSR, melaporkan ke polisi. Bayi kemudian ditemukan dan sempat dibawa ke rumah aman, namun kemudian dibawa kabur oleh oknum yang diduga terkait SAD.
Bantahan Debalang
Debalang hadir di Dinas Sosial untuk meluruskan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik masyarakat SAD. “Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Berita yang menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar,” kata Debalang.
Ia menjelaskan, saat bayi dibawa dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari, masyarakat SAD sedang menunggu kedatangan Temenggung untuk pertemuan. Karena Temenggung belum datang, rombongan pulang untuk menjemputnya. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bertujuan melarikan bayi. “Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak akan datang setiap kali ditelepon atau diundang. Kami selalu hadir karena niat kami baik,” ujarnya.
Dugaan Penjualan Bayi Dibantah
Debalang juga membantah isu penjualan bayi seharga Rp20 juta. Menurutnya, berdasarkan penjelasan keluarga yang mengasuh, tidak ada transaksi jual beli anak. Bayi tersebut dititipkan karena ayah kandungnya merasa tidak mampu merawat setelah berpisah dengan ibu kandung. “Dari keterangan keluarga yang mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh karena tidak sanggup merawat sendiri,” katanya.
Permintaan Penyerahan dengan Syarat
Debalang meminta agar pengembalian bayi dilakukan di hadapan kedua orang tua kandung untuk menghindari masalah hukum dan adat di kemudian hari. “Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung hadir bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak karena nanti kami bisa dituntut secara hukum maupun secara adat,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Ibu Kandung
Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, menyatakan kliennya menolak penyerahan bayi jika harus dihadapkan langsung dengan kelompok tertentu. PSR trauma dengan cekcok sebelumnya dan mendapat ancaman. “Kami tidak bersedia menerima penyerahan G jika dihadapkan langsung dengan kelompok tertentu itu. Mengingat pertimbangan keamanan dan keselamatan nyawa ibu korban,” tutur Prayogi.
Ia menambahkan, penyerahan dengan syarat tertentu dari kelompok tersebut tidak dapat dipenuhi karena berdasarkan undang-undang, tidak ada keharusan menyetujui negosiasi apapun terhadap bayi G. PSR telah membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi terkait bayi yang dibawa kabur dari rumah aman.
Penyelidikan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan dugaan penjualan bayi masih dalam penyelidikan. “Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan sedang kami dalami,” ujar Fachri.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










