Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

M-Radar News, Kupang – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Seorang pria berinisial T.N. (43) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Terduga pelaku diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi. Operasi penangkapan dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah diamankan, T.N. langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual.

“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara,” ujar Nova dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh unsur yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut penting untuk menjaga hak-hak anak serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Polda NTT menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Melalui pengungkapan kasus ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup