Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Pontianak di Pelabuhan Tanjung Emas

Dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) diringkus saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026). Foto: dok/hum

M-Radar News, Semarang – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), kembali berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi.

Dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) diringkus saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) pukul 13.00 WIB, karena kedapatan membawa sabu asal Pontianak.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 10,63 gram, dua unit ponsel, dan sebuah tas gendong yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Semarang via jalur laut.

Tim gabungan kemudian menggerebek target setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas. Penggeledahan ketat yang disaksikan langsung oleh petugas pelabuhan membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu di dalam barang bawaan pelaku.

“Barang bukti dua paket sabu seberat bruto 10,63 gram beserta ponsel dan tas gendong langsung kami amankan di tempat,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, pada Jumat (2/10/2026).

Hasil interogasi awal mengungkap, bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang di Kalimantan yang menggunakan nama samaran “Janda Kramat” di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 6,48 juta. Rencananya, serbuk putih itu akan dipecah dan dijual kembali di Jateng dengan harga pasaran mencapai Rp1 juta per gram melalui seseorang berinisial Yosi.

Hingga saat ini, polisi masih terus memburu pemasok utama yang berada di wilayah Kalimantan, serta jaringan penerima di Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jateng. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman barang haram tersebut.

“Segera laporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, guna menjalani penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan yang lebih luas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup