Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Bola Virtual via TikTok di Kudus

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengamankan barang bukti. Foto: dok/ist

M-Radar News, Kudus – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live) TikTok.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2026). Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah MR yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.

Baca juga:

Kasus ini terungkap, setelah petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu unit CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank dengan saldo yang disebut mencapai Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, praktik perjudian tersebut dilakukan dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual. Siaran pertandingan sekaligus menjadi sarana untuk memfasilitasi aktivitas taruhan melalui akun TikTok.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku,” ungkap Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” lanjutnya.

Wahyu menegaskan, pemanfaatan teknologi dan media sosial seharusnya diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme perjudian yang dijalankan, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Wahyu.

Baca juga:

Ia menambahkan, perangkat elektronik dan rekening bank yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian aktivitas perjudian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup