Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jepara Bergulir, Pelaku Usaha Berinisial K Dikabarkan Diperiksa Bareskrim

Foto: ilustrasi

M-Radar News, Jepara – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jepara, masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan seorang pria berinisial K, yang dikenal sebagai pelaku usaha di Kecamatan Keling, tengah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai status hukum maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, bahwa meski K dikabarkan sedang menjalani proses hukum, aktivitas distribusi solar yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih berlangsung di lapangan. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber, dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya persaingan antarkelompok yang diduga terlibat dalam distribusi solar bersubsidi. Menurut sumber, persaingan tersebut memicu saling lapor dan saling menyebarkan informasi melalui berbagai platform media maupun media sosial.

“Informasi yang beredar diduga merupakan bagian dari persaingan antar kelompok yang sama-sama berkepentingan dalam distribusi solar subsidi,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dikutib elangbali.co, Kamis (9/7/2026).

Dalam perkembangan informasi tersebut, sejumlah nama turut disebut oleh narasumber. Namun, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pihak-pihak dimaksud dengan perkara yang sedang diselidiki.

Redaksi M-RadarNews tidak menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun sebelum adanya bukti yang sah maupun penetapan status hukum dari penyidik.

Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila benar terjadi. Nelayan, petani, pelaku usaha mikro, hingga sektor transportasi merupakan kelompok yang paling bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melalui proses peradilan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, M-RadarNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup