Kejari Jembrana Jalin Kerja Sama Hukum dengan Seluruh Desa untuk Cegah Kesalahan Administratif

Kejari Jembrana Jalin Kerja Sama Hukum dengan Seluruh Desa untuk Cegah Kesalahan Administratif

M-Radar News, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menjalin kerja sama hukum dengan seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Jembrana untuk meminimalisir kesalahan administratif desa. Kerja sama ini diumumkan pada Senin, 6 Juli 2026, di Negara, Jembrana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Upaya ini difokuskan untuk membantu lurah dan kepala desa dalam pemulihan, penyelamatan, dan keamanan kekayaan, aset negara atau daerah,” ujar Gedion pada Senin, 6 Juli 2026.

Kerja sama ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan pencegahan. Kejari Jembrana akan memberikan edukasi, pendampingan hukum, hingga konsultasi berkala kepada pemerintah desa dan kelurahan.

Dengan pendekatan preventif ini, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, pemerintah desa merupakan bagian utama dari penyelenggaraan pemerintah daerah pada tingkat paling bawah. Peraturan Kejaksaan RI nomor 07 tahun 2021 menyebutkan bahwa desa dan kelurahan menjadi subjek dalam ruang lingkup kewenangan bidang Datun Kejaksaan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Jembrana dengan seluruh desa dan kelurahan diharapkan membuat jajaran pemerintah desa dan kelurahan tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelayanan hukum yang sudah disediakan.

Gedion menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara gratis. “Kami ingin desa dan kelurahan tidak ragu untuk berkonsultasi jika ada permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan administrasi desa,” katanya.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dan daerah yang mungkin terancam akibat kesalahan administratif. Dengan adanya bantuan hukum dari Kejari, diharapkan potensi kerugian negara dapat diminimalisir.

Selain itu, Kejari Jembrana akan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada perangkat desa mengenai tata kelola administrasi yang benar. Hal ini penting agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pendampingan hukum berjalan efektif,” ujar Gedion.

Kerja sama ini disambut baik oleh para kepala desa dan lurah di Kabupaten Jembrana. Mereka berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, pengelolaan administrasi desa menjadi lebih baik dan transparan.

Salah satu kepala desa yang hadir dalam penandatanganan MoU menyatakan bahwa selama ini banyak perangkat desa yang masih bingung dengan prosedur administrasi yang benar. Dengan adanya pendampingan, mereka merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas.

Kejari Jembrana berkomitmen untuk terus mendampingi desa dan kelurahan dalam setiap langkah pembangunan. “Kami ingin desa menjadi kuat dari sisi hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar,” pungkas Gedion.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup