Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan di Kalipenggung Lumajang, Motif Sakit Hati

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan di Kalipenggung Lumajang, Motif Sakit Hati

M-Radar News, Polres Lumajang menangkap IR (18), pelaku pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin (22) di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Pelaku yang merupakan pacar sekaligus tetangga korban itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad. “Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari kepada awak media di Lumajang, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dan pelaku awalnya pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang dengan sepeda motor. Di rumah korban, keduanya terlibat pertengkaran.

Pemicunya, menurut polisi, karena pelaku terus bermain handphone usai berhubungan badan. Korban kesal dan melontarkan hinaan kepada orang tua pelaku. “Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor,” jelas AKP Ari.

Dalam kondisi emosi, pelaku keluar kamar dan mengambil sebatang kayu. Ia kemudian memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari. Karena korban masih berteriak, pelaku menyumpal mulut korban dengan seprei dan mencekiknya menggunakan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.

“Setelah mulut korban disumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia,” terang AKP Ari.

Usai kejadian, pelaku pulang ke rumahnya yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban. Ia terlebih dahulu menyimpan sepeda motor, lalu kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki. Keesokan harinya, pelaku meminta seorang teman korban yang juga tetangga untuk mengecek kondisi korban. Dari situlah jasad Merinda ditemukan.

“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.

Dari olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan, penyidik mengerucutkan penyelidikan kepada IR. Polisi kemudian menangkapnya di rumah pada Jumat (3/7/2026). Saat ini tersangka ditahan di Polres Lumajang.

Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup