KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar. Foto: dok/kpk.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023. Dugaan praktik korupsi dalam proyek senilai maksimal Rp3,6 triliun itu menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Tiga tersangka yang ditahan yakni DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

EL bersama WER diduga mengatur proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri.

Dugaan tersebut membuka jalan bagi PT PCS untuk menjadi penyedia perangkat EDC. Sementara itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG.

Penyidik juga menduga DR dan WER mengondisikan penunjukan anak perusahaan PT Telkom beserta vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya berlangsung sebagai formalitas.

Dalam pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan kontrak. Di sisi lain, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, bahwa proyek digitalisasi SPBU seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional. Namun, dugaan rekayasa dalam proses pengadaan justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh BUMN agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai prinsip good corporate governance, dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup