Polri Siapkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
M-Radar News, Jakarta – Polri menyiapkan bukti surat dan dokumen serta menghadirkan ahli pada sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan keabsahan status tersangka serta proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan dengan tujuan membatalkan status tersangka dan menggugat keabsahan penyitaan barang pribadi serta penggeledahan rumahnya di Sentul. Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum Febrie menghadirkan empat ahli di bidang hukum, yaitu Ahli Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pencucian Uang, dan Hukum Administrasi Negara, untuk memperkuat argumen permohonan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menyatakan bahwa Polri telah menyiapkan alat bukti surat dan dokumen yang mendukung tindakan hukum yang telah dilakukan, termasuk penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Polri juga akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan untuk membantah keterangan ahli dari kubu Febrie Adriansyah. Brigjen Veris memastikan semua tindakan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain Polri, Kejaksaan Agung juga menolak permohonan praperadilan tersebut. Kejagung menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Febrie melampaui ketentuan hukum acara pidana dan tidak beralasan secara hukum. Penyidikan terhadap Febrie, yang meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang sesuai.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kehadiran empat ahli yang merupakan guru besar dan doktor ilmu hukum dari berbagai universitas diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam terkait aspek hukum yang diuji dalam praperadilan ini. Salah satu fokus adalah kepastian hukum terkait penetapan tersangka yang menurut Febrie tidak melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu, serta mekanisme penetapan tersangka dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana asal.
Sidang praperadilan ini menjadi penting karena akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dengan alasan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung oleh bukti yang cukup.
Dengan demikian, perkembangan sidang praperadilan ini akan menjadi perhatian publik dan menjadi tolok ukur penerapan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












