Kejari Tabanan Geledah Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM hingga Mamin 2023-2025

Kejari Tabanan Geledah Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM hingga Mamin 2023-2025. Foto: istimewa

M-Radar News, Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan, pada Senin, 10 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum (mamin) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto mengatakan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026 sebagai dasar pelaksanaan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan.

“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dikutib elangbali.co, pada Senin (10/8/2026).

Nuriyanto menjelaskan, penyidikan difokuskan pada pengelolaan anggaran belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah maupun akan diperiksa oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, transaksi dan pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun, hingga saat ini Kejari Tabanan belum membeberkan secara rinci nilai keseluruhan anggaran yang menjadi objek penyidikan maupun ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Demikian pula dengan dugaan modus atau bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Meski telah melakukan penggeledahan, Kejari Tabanan menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang perkara tersebut.

“Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” jelas Nuriyanto.

Dengan demikian, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat maupun pegawai tertentu di lingkungan Dinkes Tabanan.

Penyidik masih harus memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, serta kecukupan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sejumlah dokumen yang diamankan dalam penggeledahan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Penyidik akan mencermati kesesuaian antara dokumen perencanaan anggaran, realisasi kegiatan, transaksi pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.

Hingga kini, Kejari Tabanan belum menjelaskan secara detail bagian mana dari pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah.

Apakah dugaan penyimpangan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan belanja BBM dan pelumas, belanja makan dan minum, pembayaran maupun pertanggungjawaban anggaran, seluruhnya masih menunggu hasil penyidikan.

Begitu pula mengenai kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, kini masih dalam proses penghitungan dan pembuktian oleh penyidik.

Kejari Tabanan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan perkara tersebut.

Publik kini menunggu hasil penyidikan terkait pengelolaan anggaran BBM, pelumas, serta makan dan minum pada Dinkes Tabanan selama periode 2023-2025, termasuk ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur tipikor terbukti.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup