Polisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

M-Radar News, MedanPolrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi hal tersebut, pada Rabu (29/7/2026).

Peristiwa ini bermula saat korban, Robin, diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).

Menurut keterangan polisi, pemicu dugaan penganiayaan adalah karena mobil korban melintasi polisi tidur di depan rumah tersangka sehingga menimbulkan suara yang diduga memicu emosi AT.

Kronologi Kejadian

Setelah terjadi cekcok, Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar di wajah dan lengan.

Korban juga menyebut, bahwa dirinya kembali didatangi oleh keluarga tersangka setelah tiba di rumah. Akibat kejadian tersebut, Robin melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Penetapan Tersangka

Laporan yang diterima polisi kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami.

Adrian menegaskan, bahwa AT telah diperiksa sebagai tersangka, namun belum dijelaskan apakah yang bersangkutan ditahan.

Adrian mengatakan, detail kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers secara resmi. “Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup