Pekerja Vila PT TJS Tewas Dianiaya, Polresta Denpasar Tetapkan 6 Tersangka
M-Radar News, Denpasar – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pekerja proyek pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, meninggal dunia memasuki babak baru.
Polresta Denpasar, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF.
Korban diketahui bernama Adrianus Wungo alias AW (24), buruh PT Tunas Jaya Sanur (TJS) yang tengah bekerja di proyek pembangunan vila tersebut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, penetapan keenam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara,” kata Leonardo, Senin (14/9/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula dari kesalahpahaman antarsesama pekerja yang tinggal di mess proyek.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Kombes Leonardo menjelaskan, keributan tersebut pertama kali diketahui petugas keamanan PT TJS, I Kadek Teguh Rupadana. Saat itu, petugas mendengar suara pukulan pada dinding seng di sekitar toilet.
Petugas keamanan kemudian menegur salah seorang pekerja. Namun, teguran tersebut justru berkembang menjadi cekcok.
“Tak lama kemudian, seorang pekerja lain diduga datang dari lantai dua membawa pisau dan menodongkannya kepada petugas keamanan. Aksi tersebut kemudian memicu keributan yang melibatkan sejumlah orang di lokasi,” jelas Leonardo.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan enam orang dengan peran yang berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.
MA diduga memukul bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul perut korban dan menginjak kepalanya. Kemudian WH diduga memukul bagian perut korban sekitar tiga kali.
Sementara itu, tersangka M juga diduga memukul perut korban sekitar tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. “Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi nyawanya tak dapat diselamatkan,” ujar Leonardo.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pendalaman.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, di antaranya sebilah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu potong kayu.
“Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik,” kata Kombes Leonardo.
Terhadap tujuh orang lainnya, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. (ws/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











