Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang Terkait Narkoba, 3 Diantaranya Wakil Rakyat

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi kepada awak media, pada Rabu (30/9/2026).

Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan, seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang mengonsumsi narkotika bersama sejumlah orang di kamar hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkotika tersebut di salah satu wilayah di Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan, tujuh orang diketahui mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan, seluruh proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas jumlah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas kondisi tersebut, polisi menyatakan proses hukum terhadap kedelapan orang itu dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

Dalam perkembangan pemeriksaan, diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat atau oknum anggota DPRD dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Polisi masih melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku terhadap seluruh pihak yang diamankan. Status hukum masing-masing juga tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, dan proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup