Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Terancam 10 Tahun Penjara

Eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: istimewa.

M-Radar News, Jakarta – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lainnya resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Baca juga:

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua pejabat Polri yang turut dijerat sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal yang mengatur tindak pidana penyadapan dan kejahatan elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Berikut adalah pasal-pasal yang dikenakan:

  • Pasal 258 ayat (1) KUHP: Melarang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori M.
  • Pasal 332 ayat (1) KUHP: Melarang tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang secara sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan penyadapan terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh penting di negara ini. Dugaan penyadapan ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan data dan privasi pejabat negara serta para tokoh masyarakat.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca juga:

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman berat hingga 10 tahun penjara menjadi sinyal kuat, bahwa tindakan penyadapan ilegal tidak ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia.

Pihak terkait diharapkan memberikan keterangan lengkap dan transparan selama proses penyidikan sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan akuntabel.

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak privasi di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup