RSA UGM Hentikan Praktik Perawat Cibir Pasien BPJS, Usul Sanksi Berat
M-Radar News, Yogyakarta – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik perawat Dika Purnomo Aji yang diduga memberikan komentar tidak empati terhadap pasien BPJS di media sosial. Keputusan ini berlaku sejak Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB.
Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., menyatakan bahwa perawat tersebut tidak diperbolehkan lagi menjalankan tugas keperawatan di RSA UGM sementara waktu. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik dan hukum yang melibatkan komite keperawatan serta bagian sumber daya manusia rumah sakit.
RSA UGM juga merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Dika Purnomo Aji ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Menurut Darwito, sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya dalam menggunakan media sosial sesuai dengan kode etik yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua PPNI untuk menentukan bentuk sanksi yang adil dan sesuai dengan aturan etika perawat,” ujar Darwito. Ia menambahkan bahwa perawat tersebut telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Perawat yang bersangkutan merupakan pegawai kontrak RSA UGM, dengan masa kontrak dua tahun yang baru berjalan satu tahun.
Kasus ini bermula ketika pasien BPJS bernama Yurizal mengunggah keluhan mengenai pelayanan kesehatan BPJS di media sosial Threads. Komentar tidak empati dari perawat tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak rumah sakit. Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia, yang menambah perhatian terhadap pentingnya etika dan sikap profesional tenaga kesehatan.
RSA UGM menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan etika tenaga medis demi memberikan perlindungan dan penghormatan kepada seluruh pasien, termasuk yang menggunakan layanan BPJS.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









