Perawat RSUD Cicalengka Dinonaktifkan usai Cibir Pasien BPJS
M-Radar News, Cicalengka – Manajemen RSUD Cicalengka menonaktifkan sementara seorang perawat berinisial NAM setelah diduga memberikan komentar tidak pantas pada unggahan media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal. Penonaktifan ini dilakukan agar perawat tersebut tidak melayani pasien selama proses penyelidikan berjalan.
Direktur RSUD Cicalengka, Yani Sumpena Muchtar, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menegakkan asas praduga tak bersalah sembari menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan. Kasus ini baru diketahui pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah muncul permintaan pemecatan seorang tenaga kesehatan di akun Instagram resmi RSUD Cicalengka.
Setelah melakukan pengecekan, manajemen menemukan bahwa perawat tersebut ikut berkomentar pada unggahan almarhum Yurizal yang dipublikasikan pada 24 Juli 2026. Komentar yang dianggap kurang berempati tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Manajemen RSUD Cicalengka kemudian segera membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Komite Keperawatan, kepala bidang, dan jajaran direksi. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pagi, termasuk pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Perawat tersebut juga diminta membuat video permohonan maaf yang diunggah di media sosial.
Selain pemeriksaan internal, kasus ini juga dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk proses sesuai mekanisme kepegawaian. Yani menyampaikan kekecewaannya karena kejadian ini terjadi di tengah upaya RSUD Cicalengka membudayakan lima prinsip pelayanan, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun (5S).
“Kami sedang gencar membudayakan 5S dan meningkatkan mutu pelayanan, namun ada oknum yang kurang beretika dalam bermedia sosial. Secara pribadi saya sedih,” ujar Yani.
Manajemen juga telah mengeluarkan surat edaran tentang etika bermedia sosial kepada seluruh pegawai serta mengingatkan kembali aturan disiplin aparatur guna mencegah kejadian serupa.
Yani menegaskan bahwa peristiwa yang dialami almarhum Yurizal tidak terjadi di lingkungan RSUD Cicalengka. Namun, ulah pegawai yang memberikan komentar tidak pantas menimbulkan dampak negatif bagi nama institusi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal, pasien BPJS, di platform media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan penantian selama delapan jam tanpa mendapatkan kamar perawatan, tanpa menyebutkan nama rumah sakit atau penyakit yang diderita.
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar, termasuk dari sejumlah akun yang kemudian diketahui milik tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, dan pegawai administrasi. Setelah sepupu Yurizal mengumumkan meninggalnya pasien pada 31 Juli 2026, komentar-komentar yang dianggap tidak berempati mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Situasi ini memaksa pihak yang berkomentar negatif untuk meminta maaf, sementara tempat kerja mereka juga memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











