Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 1.461 Butir Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL
M-Radar News, Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, mengungkap jaringan peredaran narkotika setelah melakukan pengembangan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), petugas mengamankan 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil berlogo LL yang disimpan dalam tiga kardus.
Rinciannya, tiga kardus tersebut masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi 1.000 butir pil berlogo LL. Selain itu, polisi juga menemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram, 84 butir ekstasi warna cokelat, serta 17 butir ekstasi warna oranye.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah kontrakan milik Y.A. di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kota Malang.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lainnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan kedua di lokasi yang sama, pada Senin (17/8/2026).
Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah boneka untuk menyamarkan keberadaannya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, pada Kamis (20/8/2026).
Dari total 1.360 butir ekstasi yang ditemukan pada penggeledahan kedua, sebanyak 580 butir berwarna oranye dengan berat bersih 314,42 gram. Sementara 780 butir lainnya berwarna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.
Kompol Hendro mengungkapkan, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran,” jelasnya.
Dari penggeledahan pertama, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik selanjutnya melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, Y.A. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Malang Kota selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan.
Lebih lanjut, Kompol Hendro menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota, dalam memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












