Hendri Muliana Salurkan Ribuan Meter Karpet Sajadah untuk 29 Masjid di Simeulue
M-Radar News, Simeulue – Sebanyak 1.160 meter karpet sajadah panjang disalurkan kepada 29 masjid di Kabupaten Simeulue. Bantuan tersebut merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang diperjuangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh, Hendri Muliana.
Penyaluran dilakukan melalui Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Karpet sajadah diharapkan meningkatkan kenyamanan jamaah saat beribadah di masjid.
Koordinator Pelaksana Kegiatan, Adrimansyah, mengatakan bantuan itu bentuk komitmen Hendri Muliana dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat, khususnya sarana dan prasarana rumah ibadah.
“Sebanyak 1.160 meter karpet sajadah panjang telah kami salurkan kepada 29 masjid di Kabupaten Simeulue. Bantuan ini merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang diperjuangkan Bapak Hendri Muliana agar rumah ibadah memiliki fasilitas yang lebih layak dan nyaman bagi jamaah,” kata Adrimansyah, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, seluruh bantuan diserahkan langsung kepada pengurus masjid dengan pendampingan Dinas Syariat Islam Aceh. Sebelum didistribusikan, karpet sajadah melalui proses pengukuran dan pemeriksaan kualitas oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) Dinas Syariat Islam Aceh.
“Pengukuran hingga pengecekan kualitas sajadah dilakukan oleh tim PHO sebagai bagian dari proses penyaluran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing masjid,” ujarnya.
Adrimansyah berharap bantuan tersebut memberikan kenyamanan bagi jamaah saat beribadah sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan.
Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih aktif memanfaatkan masjid sebagai ruang belajar, berdiskusi, dan melaksanakan berbagai kegiatan positif yang dapat memperkuat nilai-nilai keislaman serta kebersamaan di tengah masyarakat.
“Kalau kegiatan anak-anak muda hidup di masjid, insyaallah masjid akan semakin ramai dan menjadi ruang yang nyaman bagi semua kalangan,” katanya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











