Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

M-Radar News, Jakarta – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyatakan Leonardi tidak terbukti menerima uang atau memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan primer, Leonardi dan terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Namun, hakim tidak menemukan bukti aliran dana atau penerimaan apapun yang memenuhi unsur memperkaya diri. Oleh karena itu, dakwaan primer dibebaskan.

Meski demikian, Leonardi dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memaksakan penandatanganan kontrak pengadaan meskipun anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut masih diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.

Putusan ini merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman penjara, Leonardi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dalam jangka waktu satu bulan. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatan Leonardi dan Thomas menyebabkan kerugian riil bagi negara, bukan sekadar kerugian potensial. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang berdampak pada keuangan negara.

Kasus ini melibatkan perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG, yang menjadi mitra dalam pengadaan user terminal satelit tersebut. Namun, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke pihak Leonardi maupun Thomas dari proyek ini.

Putusan pengadilan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pengelolaan anggaran yang transparan di instansi pemerintah, khususnya dalam proyek strategis seperti pengadaan alat pertahanan dan teknologi satelit.

Hukuman terhadap Leonardi menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara, walaupun tidak terbukti memperkaya diri pribadi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup