Permohonan SKCK Membludak, 170 Dokumen Diterbitkan Polresta Malang Kota

Ratusan warga memadati Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota, untuk mengurus SKCK, Selasa (8/9/2026). Foto: dok/tnpj.

M-Radar News, Malang – Ratusan warga memadati Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Selasa (8/9/2026).

Hingga pukul 12.00 WIB, sekitar 170 lembar SKCK telah diterbitkan sejak pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB. Mayoritas pemohon membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

Selain pelamar kerja, sejumlah masyarakat juga tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti berbagai rekrutmen tenaga kerja maupun aparatur sipil negara (ASN), termasuk informasi terkait seleksi CPNS 2026.

Tingginya jumlah pemohon membuat aktivitas pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana meningkat sejak pagi. Meski demikian, petugas tetap memberikan pelayanan secara tertib, cepat, dan humanis.

Pemohon yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui Super App Polri cukup datang ke lokasi yang dipilih untuk melakukan pencetakan SKCK. Layanan daring tersebut dinilai membantu mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean pada tahap pendaftaran.

Menariknya, pemohon SKCK tidak hanya berasal dari Kota Malang. Sejumlah masyarakat dari wilayah Kabupaten Malang, termasuk kawasan Singosari, turut memilih Polresta Malang Kota sebagai lokasi pencetakan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, meningkatnya jumlah pemohon tidak mengurangi komitmen petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, pelayanan SKCK merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memberikan akses pelayanan kepolisian yang mudah, tertib, dan transparan.

Namun, ia menjelaskan jumlah SKCK yang dapat dicetak setiap harinya menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.

“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelas Ipda Lukman.

Masyarakat yang hendak mengurus SKCK juga dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon melakukan registrasi atau login, melengkapi serta memverifikasi data identitas, kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Tahapan berikutnya yakni mengisi formulir, memilih lokasi pencetakan, dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon dapat mendatangi Polres atau Polresta yang dipilih untuk melakukan pencetakan SKCK.

Adapun dokumen yang umumnya diperlukan antara lain fotokopi KTP atau SIM dengan membawa dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi paspor bagi yang memiliki, serta enam lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, mengaku mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.

Tingginya jumlah pemohon SKCK menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen administrasi kepolisian, terutama untuk keperluan pekerjaan dan persyaratan administrasi lainnya.

Polresta Malang Kota, memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan kecepatan, ketertiban, dan pendekatan humanis. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pendaftaran daring agar proses pengurusan SKCK dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup