Polda Bali Ingatkan Bahaya TPPO, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Tawaran Kerja Menggiurkan
M-Radar News, Denpasar – Polda Bali, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berkedok penawaran pekerjaan bergaji tinggi, baik di luar negeri maupun antar daerah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, meningkatnya kebutuhan tenaga kerja sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun berujung pada praktik eksploitasi.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa proses yang jelas. Di balik janji tersebut bisa saja tersembunyi praktik perdagangan orang yang mengancam keselamatan dan masa depan korban,” ujar Ariasandy, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pelaku TPPO biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, proses keberangkatan cepat, tanpa biaya administrasi, serta menjanjikan pengurusan dokumen yang mudah.
Namun setelah korban menerima tawaran tersebut, mereka diberangkatkan secara ilegal, dokumen pribadi disita, hingga dipaksa bekerja di luar kesepakatan.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diminta memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja harus membaca dan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Polda Bali juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun paspor kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“TPPO bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi fisik, mental, dan psikologis korban. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan,” tegas Ariasandy.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perdagangan orang, Polda Bali terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku TPPO.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau menjadi korban diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
“Polda Bali akan menindak tegas setiap pelaku TPPO. Jangan ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyak korban,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












