Mengaku Debt Collector, Dua Pelaku Curanmor di Bali Ditangkap Resmob Polda Bali
M-Radar News, Denpasar – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial NLSD, perempuan berusia 19 tahun, hendak keluar dari tempat kos menggunakan sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.
Saat berada di lokasi, korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kedua pelaku mengaku sebagai debt collector dari Indomobil dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut memiliki tunggakan. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan sejumlah data melalui telepon seluler.
Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi kakaknya berinisial INA. Namun, salah satu pelaku mengambil alih situasi dan mengatakan, “Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” sebelum menutup telepon korban.
Setelah itu, pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil paksa kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas. Kedua pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Merasa curiga, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan penarikan kendaraan tersebut.
Pihak finance menyatakan tidak pernah menerbitkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan pada 3 Juli 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada 6 Agustus 2026 tim memperoleh nomor telepon seluler yang diduga milik salah satu pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu (8/8/2026), Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial LAN, laki-laki berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT), di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap LAN, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku kedua berinisial FC, laki-laki berusia 23 tahun asal NTT.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FC di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian,” ujar Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara tersebut,” jelasnya.
Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak melakukan penarikan kendaraan.
Menurutnya, penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat tugas, surat kuasa, serta identitas yang jelas. Penarikan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan cara kekerasan maupun ancaman.
“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas Kabid Humas Polda Bali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












