Polda Bali Gagalkan Peredaran 242,92 Gram Sabu, Pria Asal Bogor Ditangkap di Mengwi Badung
M-Radar News, Badung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Seorang pria berinisial BDP (40), warga Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 242,92 gram netto dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka diduga merupakan pengedar narkotika jaringan luar Bali yang berupaya mengedarkan sabu di wilayah Bali menggunakan sistem tempel.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BDP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ariasandy, Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi. Saat itu, petugas memergoki tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak menempel paket sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi paket sabu dengan berat 97,04 gram netto. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sisa sabu di tempat indekosnya. Sekitar pukul 00.50 Wita, petugas melakukan pengembangan ke Kamar Nomor 7 Kost Mumbul Sempidi, Jalan Wilis, Desa Sempidi, Mengwi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto. Selain itu, turut diamankan dua bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Acis, serta satu alat isap sabu (bong).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 242,92 gram netto. Polisi juga menduga tersangka sengaja menyimpan dan memecah sabu ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Bali menggunakan sistem tempel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BDP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











