Tiga Anggota Polda Jabar yang Cekcok dengan Sekuriti Bundaran HI Segera Dipatsus
M-Radar News, Polda Jawa Barat memastikan tiga anggotanya yang terlibat cekcok dengan petugas sekuriti di Bundaran HI segera ditempatkan di tempat khusus (patsus). Proses hukum internal terus berlanjut setelah pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga anggota dilakukan secara maraton. “Polda Jabar proses kode etik tiga anggota dan lanjut patsus, selanjutnya hari ini kami secara maraton telah melakukan pemeriksaan dan kita lanjutkan nanti apabila sudah selesai proses penyidikannya kita akan langsung patsuskan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Hendra kembali menyampaikan permohonan maaf kepada petugas sekuriti Bundaran HI maupun masyarakat. “Kabid Humas sampaikan permohonan maaf kepada Satpam Bundaran HI dan juga kepada publik di mana tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Hendra, saat ini penyidik Propam masih merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, Polda Jabar akan langsung mengambil langkah penempatan khusus. Polda Jabar membenarkan bahwa tiga anggotanya terlibat dalam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri. “Kami membenarkan adanya tiga anggota dari Polda Jabar yang melakukan tindakan yang tidak pantas oleh anggota kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, insiden tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan cekcok antara sopir dan penumpang mobil Toyota Alphard dengan petugas sekuriti di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Belakangan diketahui sopir dan penumpang mobil tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat. Insiden itu diduga dipicu persoalan akses kendaraan di kawasan Bundaran HI hingga berujung adu mulut dengan petugas keamanan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Jabar sebelumnya telah mengumumkan hasil pemeriksaan awal. Propam menyatakan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Polda Jabar memastikan proses kode etik terhadap ketiga anggota tetap berjalan meski telah ada perdamaian dengan petugas sekuriti.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











