Bupati Sidoarjo Sidak Toko Miras, Sita 624 Botol dan Tutup Tiga Ruko Penjual Minuman Keras
M-Radar News, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada, Jumat malam (31/7/2026), tiga ruko penjual miras di kawasan Perumahan KNV, Sidoarjo, langsung ditutup.
Sidak tersebut dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi serta jajaran terkait. Ketiga ruko diketahui menjual minuman keras secara eceran, meski izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik usaha menggunakan izin distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada masyarakat. Padahal, distributor hanya diperbolehkan berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran barang, bukan sebagai pengecer.
Dalam sidak itu, Bupati Subandi juga menemukan berbagai jenis minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Minuman keras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak diperbolehkan dijual bebas di toko eceran.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita temukan adalah distributor. Kalau izinnya distributor tentu tidak boleh berjualan secara retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena digunakan untuk jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Subandi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran dan tidak akan memberikan izin untuk aktivitas tersebut.
Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Subandi mengatakan, sidak tersebut merupakan langkah awal penertiban yang akan dilakukan secara berkelanjutan bersama Forkopimda dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Ini bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda supaya semuanya bergerak. Sidak akan dilakukan di kecamatan-kecamatan yang masih ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Para pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara ketiga toko tersebut diperintahkan tutup.
Subandi menegaskan, apabila para pelaku kembali menjual minuman keras setelah penutupan, seluruh barang dagangan mereka akan disita.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras agar segera melaporkannya ke kantor kecamatan atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (znr)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












