Soal UMP Bali 2027, BEM Se-Bali Kritik DPRD: Suara Buruh Harus Dilibatkan
M-Radar News, Denpasar – Aliansi BEM Se-Bali, menyoroti proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Kalangan mahasiswa mempertanyakan keterwakilan pekerja dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Bali, yang membahas rencana kenaikan upah tersebut.
Koordinator Pusat (Korpus) Aliansi BEM Se-Bali, Kadek Surya Dewantara mengatakan, pembahasan UMP seharusnya tidak hanya melihat kemampuan dunia usaha, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kondisi pekerja.
Hal itu disampaikan Surya, pada Jumat (18/9/2026), menyusul rapat koordinasi Komisi II DPRD Bali mengenai UMP 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata yang berlangsung Selasa (15/9/2026) lalu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali menyatakan pada prinsipnya menyetujui adanya kenaikan UMP. Namun, besaran kenaikan dinilai harus dihitung secara terukur agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha, lapangan pekerjaan maupun inflasi.
Surya menilai, pertimbangan tersebut perlu ditempatkan secara seimbang dengan kepentingan pekerja.
“Belakangan ini kita mendengar dan menyaksikan DPRD Bali seperti tidak memiliki empati terhadap masyarakat Bali yang sudah lama mendapatkan upah kecil. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung suara rakyat, terlebih pekerja,” kata Surya.
Persoalkan Komposisi Peserta Rapat
Surya kemudian mempertanyakan komposisi peserta dalam rapat Komisi II DPRD Bali, pada 15 September.
Sejumlah unsur dunia usaha dan lembaga terkait hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Tampak hadir pula Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)/Bali Tourism Board, Asita, Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), serta Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri).
Menurut Surya, keterlibatan dunia usaha tetap penting. Namun, pekerja sebagai pihak yang terdampak langsung oleh keputusan UMP juga perlu mendapatkan ruang yang memadai.
“Kalau forum pembahasan upah yang dilakukan DPRD Bali lebih banyak menghadirkan pengusaha tetapi tidak menghadirkan perwakilan buruh secara proporsional, tentu ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin membahas kesejahteraan buruh tetapi suara buruh sendiri tidak didengar?” ujarnya.
Ia berharap, perwakilan buruh dapat dilibatkan sejak tahap awal pembahasan, terutama ketika data dan berbagai alternatif kebijakan mulai disusun.
Upah dan Kebutuhan Hidup
Surya juga mengaitkan pembahasan UMP dengan kondisi biaya hidup di Bali. Menurutnya, pembahasan kenaikan upah tidak cukup hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan membayar pekerja. Kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga perlu menjadi pertimbangan.
“Mungkin salah satu anggota DPRD Bali tidak pernah merasakan menjadi pekerja atau buruh dengan upah minimum. Karena itu mungkin tidak merasakan bagaimana susahnya hidup dengan gaji rendah di Bali,” katanya.
Ia menilai, persoalan tersebut menjadi penting karena Bali merupakan daerah dengan perekonomian yang banyak bergantung pada sektor pariwisata.
“Kita hidup di daerah pariwisata, tetapi tidak semua pekerja yang menggerakkan pariwisata menikmati kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” imbuhnya.
UMP Bali 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan. Sementara angka kebutuhan hidup layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta menjadi salah satu angka yang muncul dalam perdebatan publik mengenai tingkat kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, juga tengah mengkaji formula upah minimum sektoral, khususnya untuk sektor pariwisata. Kajian tersebut menjadi bagian dari persiapan pembahasan kebijakan pengupahan 2027.
Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Aliansi BEM Se-Bali, meminta pembahasan UMP 2027 dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Surya mengatakan kepentingan dunia usaha tetap harus diperhitungkan, tetapi tidak boleh mengesampingkan kepentingan pekerja.
“Kalau memang ingin mencari solusi atas persoalan upah di Bali, buka ruang dialog seluas-luasnya. Hadirkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Bali memiliki posisi strategis untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut.
“Kami mendorong DPRD Bali untuk menghadirkan buruh dalam pembahasan berikutnya secara langsung dan terbuka. Karena membicarakan kesejahteraan buruh tanpa menghadirkan buruh adalah sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi dalam proses kebijakan publik,” pungkas Surya.
DPRD Bali Tegaskan UMP Tetap Naik
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih menegaskan, DPRD pada prinsipnya tidak menolak kenaikan UMP.
Namun, ia menyebut besaran kenaikan harus dihitung menggunakan formula yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan.
DPRD juga mempertimbangkan potensi dampak terhadap biaya operasional perusahaan, harga barang, inflasi dan keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, besaran UMP Bali 2027 belum ditetapkan. Pemerintah bersama Dewan Pengupahan dan para pemangku kepentingan masih perlu melakukan kajian sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Perdebatan UMP Bali 2027, kini tidak hanya menyangkut nominal kenaikan, tetapi juga bagaimana kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat diakomodasi dalam proses penetapan kebijakan tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












