Hingga Juli 2026 Realisasi Pajak Daerah Gresik Tembus 52,91 Persen
M-Radar News, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp590,248 miliar atau 52,91 persen dari target hingga 13 Juli 2026. Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan pemberian apresiasi kepada wajib pajak di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala UPT PPD Gresik Bapenda Jatim Eko Setiawan, jajaran Pemkab Gresik, serta perwakilan pelaku usaha dan sejumlah instansi terkait.
Apresiasi diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pelaku usaha sektor makanan dan minuman yang dinilai patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Gresik Yani mengatakan, penghargaan tersebut merupakan upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat. Pemerintah mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” kata Yani, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pembinaan kepada pelaku usaha, termasuk pemasangan tapping box pada tempat usaha makanan dan minuman.
Selain itu, pembayaran pajak secara non-tunai juga terus didorong untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman mengatakan, hingga pertengahan Juli 2026 sejumlah jenis pajak telah melampaui 50 persen realisasi.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 73,38 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 56,77 persen, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 54,15 persen, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar 53,75 persen.
Menurut Washil, pemerintah juga telah memasang 173 unit tapping box di berbagai tempat usaha untuk mendukung pencatatan transaksi dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Gresik juga menyerahkan apresiasi kepada wajib pajak yang beruntung melalui pengundian terbuka. Hadiah tersebut antara lain sepeda motor, tabungan umrah, serta perlengkapan usaha bagi pelaku usaha sektor makanan dan minuman sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan membayar pajak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









