Warga Baru Tak Boleh Dipungut Biaya, Wali Kota Eri Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan bahwa tidak ada pungutan kepada warga yang baru pindah atau menetap di Kota Pahlawan tanpa dasar hukum yang jelas.
Seluruh dana swadaya yang dipungut RT/RW wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap warga pendatang baru.
Wali Kota Eri menjelaskan, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan kewenangan kepada RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada masyarakat.
Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan warga dan memperoleh persetujuan dari lurah, termasuk mengenai tujuan serta besaran nominal yang dipungut.
“Di Perwali disebutkan RT/RW boleh mengajukan biaya kepada masyarakatnya. Tetapi harus mendapat persetujuan lurah, baik terkait alasan pungutan maupun besarannya,” ujar Eri, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, dana swadaya hanya diperbolehkan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan, atau fasilitas umum lain yang manfaatnya dirasakan seluruh warga.
Sebagai contoh, biaya pembangunan saluran lingkungan dapat dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang sudah menempati kavling membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.
Namun, Wali Kota Eri menegaskan mekanisme tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik uang dari warga yang baru pindah ke Surabaya.
“Jangan sampai ada orang baru masuk Surabaya kemudian langsung dimintai uang. Semua harus memiliki dasar yang jelas dan mendapat persetujuan lurah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada pembangunan fasilitas bersama atau kesepakatan warga yang sesuai dengan ketentuan Perwali, maka RT maupun RW tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga baru.
Menindaklanjuti dugaan pungli di Kelurahan Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW yang bersangkutan. Wali Kota juga meminta seluruh pengurus RT/RW di Surabaya mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi praktik serupa.
“Tidak ada pungutan apa pun kepada warga Surabaya selain yang memang telah disepakati dan ditetapkan, seperti iuran kebersihan dan keamanan. Di luar itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut Wali Kota Eri menyampaikan, bahwa hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW yang bersangkutan mengaku belum memahami secara utuh isi Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Karena itu, Pemkot Surabaya kembali mengingatkan seluruh RT/RW agar setiap pungutan kepada masyarakat dilakukan sesuai ketentuan dan wajib mendapat persetujuan lurah.
“Dengan demikian, seluruh proses berjalan transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Wali Kota Eri.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












