Gubernur Koster Dorong PERADI SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD di Bali
M-Radar News, Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar, masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.
Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru menjadi modal penting untuk membangun kerja sama yang lebih konkret antara organisasi advokat dan pemerintah daerah.
Koster menegaskan, kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali.
“Kita bisa membangun kerja sama melalui MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Saya berharap kerja sama ini benar-benar menghasilkan program yang konkret,” ujar Koster.
Ia secara khusus mendorong PERADI SAI untuk ikut memperkuat keberadaan desa adat dan LPD. Menurut Koster, kedua lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bali.
Desa adat, lanjut Koster, merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya menjaga tatanan kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.
Penguatan desa adat tersebut juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal serta warisan adiluhung Bali sebagai salah satu fondasi pembangunan.
Koster mengajak jajaran PERADI SAI, duduk bersama untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar, menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah tersebut. Ia menilai modernisasi tidak semestinya membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, dan nilai moral yang telah hidup di tengah masyarakat.
Menurut Harry, advokat juga perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa telah muncul. Pendampingan hukum dan tata kelola yang baik dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti keberadaan LPD yang memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali. LPD memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat.
Karena itu, PERADI SAI siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga yang dibentuk masyarakat tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026-2030, I Made Suardana juga menyampaikan komitmen kepengurusan barunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Selain itu, DPC PERADI SAI Denpasar menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD yang tersebar di seluruh Bali.
I Made Suardana juga memastikan DPC PERADI SAI Denpasar, tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali. Hal itu termasuk komitmen pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar, melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar, pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran organisasi advokat dalam pembangunan hukum di Bali, sekaligus memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Gubernur Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia berharap, komitmen yang telah disampaikan dapat segera diterjemahkan dalam kerja nyata, terutama dalam memperkuat desa adat dan LPD di Bali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












