KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp1,63 Miliar kepada Kejagung untuk Kejari Gowa
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP). Kali ini, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/7/2026).
Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri Gowa.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan aset merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki di Kantor Kejagung, Jakarta.
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan salah satu pilar penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap aset yang telah dirampas untuk negara terus diupayakan agar dapat segera dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Mungki juga mengungkapkan, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan total nilai mencapai Rp226 miliar. Capaian tersebut menjadi nilai optimalisasi aset terbesar yang berhasil dilakukan KPK sepanjang periode semester pertama tahun ini.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa.
“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” kata Sunarwan.
Melalui optimalisasi pemanfaatan aset, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku.
Aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan harus dapat kembali menjadi milik negara yang produktif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











