Tegas! Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan: Jangan Main-Main dengan Aturan

Gubernur Bali, I Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Buleleng – Gubernur Bali, I Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Bali, dalam menertibkan pembangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai aturan.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu diketahui dibangun di kawasan Hutan Desa Pejarakan. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Penertiban dilakukan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga bangunan akhirnya dibongkar oleh petugas.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Koster juga menyampaikan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA), sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.

Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk segera memulihkan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial.

Pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali sehingga kawasan dapat kembali menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya sesuai peruntukan. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan vila tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Di antaranya, belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air tanah. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang. Selain itu, penelitian tata kelola lanskap juga disebut belum dilaksanakan.

Penertiban ini menegaskan komitmen Pemprov Bali, untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan setiap pembangunan di Bali dilaksanakan sesuai tata ruang, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup