Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Sidoarjo Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo, terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Foto: dok/kmf

M-Radar News, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlanjut pada 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat sektor usaha mikro melalui program pemberdayaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya tersebut dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia serta memastikan program yang dijalankan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Hudori mengatakan, efisiensi anggaran mendorong pihaknya untuk menyusun strategi pelaksanaan program secara lebih terarah.

Menurutnya, sejumlah kegiatan tetap dijalankan dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha mikro. Program tersebut antara lain berupa pelatihan dan pendampingan, fasilitasi akses permodalan, perluasan pemasaran, pengurusan legalitas usaha, digitalisasi, hingga peningkatan kualitas produk.

“Selain itu melalui digitalisasi dan kolaborasi antarberbagai pihak guna mendukung kelancaran kegiatan dan pencapaian target kinerja dinas, dalam rangka menunjang pendampingan, narasumber pelatihan diberikan tugas tambahan berupa pendampingan dan pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk tindak lanjut,” kata Hudori, Kamis (10/9/2026).

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, juga memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi dilakukan dengan unsur pemerintah daerah, mulai dari kecamatan, desa, hingga kelurahan, serta dengan pihak swasta.

Dalam mengoptimalkan efisiensi anggaran, mekanisme pendampingan dan seleksi peserta kegiatan juga disusun lebih terarah. Langkah tersebut dilakukan agar program pemberdayaan UMKM tetap berjalan meski dengan keterbatasan anggaran.

Hudori menyebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengampu tiga dari 14 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Ketiga program tersebut yakni 100.000 lapangan kerja baru, 20.000 UMKM naik kelas, dan 2.000 Renovasi Warung Rakyat.

Untuk program 100.000 lapangan kerja baru, dinas mendorong terbentuknya wirausaha baru melalui pelatihan yang dilakukan secara berkelanjutan. Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian.

Sementara program 20.000 UMKM naik kelas dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan, meliputi legalitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), akses permodalan, perluasan pemasaran, serta peningkatan kualitas produk.

“Program tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan omzet dan peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas usahanya,” ujar Hudori.

Sedangkan program 2.000 Renovasi Warung Rakyat diarahkan pada peningkatan kondisi usaha sekaligus pemberian bimbingan teknis terkait manajemen kepada pemilik warung.

“Beberapa program di atas bisa memberikan dampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap Hudori.

Selain program pemberdayaan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, juga menggandeng sektor perbankan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Jatim dalam penerapan digitalisasi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dinas juga menerbitkan surat rekomendasi usaha mikro yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman ke BPR Delta Artha.

Hingga saat ini, jumlah usaha mikro yang dibina Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo mencapai 153.459 usaha mikro yang terdaftar dalam situs DitakopUM.

Hudori mengakui kebijakan efisiensi anggaran berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program. Penyesuaian dilakukan mulai dari jumlah kegiatan, frekuensi pelaksanaan, metode kegiatan, hingga pembatasan jumlah peserta yang dapat difasilitasi secara langsung.

“Kebijakan efisiensi ini mengharuskan beberapa program untuk menyesuaikan kembali pelaksanaan kegiatan, baik dari segi jumlah kegiatan, frekuensi pelaksanaan, metode pelaksanaan, maupun pembatasan jumlah peserta pelatihan yang difasilitasi secara langsung,” tutupnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup