Ali Mahrus Minta Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Segera Dijalankan

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Banyuwangi, H. Muhammad Ali Mahrus, S.H.I., M.H. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah belum benar-benar diterapkan dan dijalankan, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Banyuwangi M. Ali Mahrus meminta agar Perda itu diterapkan sungguh-sungguh.

Hal itu dikatakan Ali Mahrus seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (04/06/2025), via sambungan whatsapp

Menurut politisi asal Kecamatan Songgon ini, sangat mubazir jika itu benar terjadi karena proses penyusunan, pembahasan hingga disahkannya Perda Madin tersebut telah menghabiskan anggaran cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mubazir jika produk regulasi daerah itu tidak diimplementasikan dengan baik.

”Kita ingin penerapan Perda Madin ini betul-betul dijalankan karena penyusunan dokumen Perda ini, kita tahu menghabiskan rupiah yang cukup besar (kan eman-eman) jika hanya menjadi tumpukan dokumen, yang dirugikan akhirnya masyarakat juga, mending buat bangun saja dari pada buat Perda yang tidak efektif,” ucapnya.

Ali Mahrus mengatakan, Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dibentuk dengan semangat bisa mencetak generasi yang berkarakter, sopan santun dan berpengetahuan ilmu agama Islam.

”Perda Madin ini semangatnya, bagaimana anak-anak kita khususnya yang muslim bisa ngaji Alqur’an sehingga dengan adanya Perda ini mewajibkan mereka untuk ngaji di TPQ dan Madin,” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi ini menjelaskan, untuk melihat efektifitas penerapan Perda, ada tiga hal yang perlu diamati, pertama substansi aturan itu sendiri,apakah sudah betul-betul layak dijadikan Perda.

”Proses pembentukan Perda Madin ini telah melalui tahapan seperti usulan, kajian naskah akademik, tahapan kajian Bapemperda,hingga paripurna, butuh waktu panjang sehingga dinilai layak dan wajib dijalankan,” jelasnya.

Fakta dilapangan, ungkap Mahrus, masih banyak anak sekolah jenjang SMP dan SMA di Banyuwangi, yang belum bisa ngaji atau membaca Alqur’an, sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui sebuah regulasi yang bisa mendorong, mengendalikan, dan bersifat mengikat agar siswa sekolah termotivasi untuk belajar mengaji.

”Fungsi pemerintah daerah itu salah satunya regulasi, membuat aturan yang sifatnya mengikat, memaksa yang semuanya demi kebaikan, semangat perda itu tidak lepas dari dua hal yakni perlindungan dan mensejahterakan kalau ngomong Perda Madin adalah untuk melindungi generasi kita agar tidak buta Alqur’an,” ucapnya.

Lebih lanjut Mahrus mengatakan, bahwa Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah ini sosialisasinya sudah masif dilakukan kepada para Kepala sekolah jenjang SD hingga SMA se-Banyuwangi namun pelaksanaannya hingga kini belum dijalankan.

”Dulu saya turun langsung dengan Kadis Pendidikan untuk mensosialisasi Perda Madin ini, turun ke beberapa kecamatan kumpulkan para kepala sekolah, jadi tahap sosialisasi sudah selesai,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 ini mengakui, bahwa ada kesalahan yakni terhapusnya satu klausul dalam materi Perda Madin ini yang mewajibkan anak sekolah yang akan melanjutnya ke jenjang diatasnya punya sertifikat tanda bukti bahwasanya dia sudah belajar ngaji Alqur’an.

”Dulu ketika tahapan finalisasi Perda Madin, saya tidak dilibatkan, tahu-tahu hasil finalisasi dari Gubernur Jatim klausul itu dihapus, kalau mekanisme sekarang kan ada tahapan Harmonisasi, konsultasi kita dilibatkan sehingga bisa mempertahankan argumentasi,” tutupnya. (anw/hms)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup