Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota Deklarasikan Bali 100 Persen Pilah Sampah, Open Dumping Ditutup Serentak Agustus 2026
M-RADARNEWS.COM, BALI – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster serta para bupati dan wali kota se-Bali mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali, digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyaksian penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Rakor dihadiri Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Polda Bali, serta kepala daerah dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dari seluruh kabupaten/kota di Bali.
Dalam arahannya, Menteri LH Jumhur Hidayat mengapresiasi komitmen Pemprov Bali bersama pemerintah kab/kota dalam memperkuat pengelolaan sampah. Menurutnya, berbagai langkah yang telah dilakukan menunjukkan kemajuan signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya.
“Semakin hari upaya pengelolaan sampah di Bali semakin baik. Secara umum, kondisi Bali saat ini jauh lebih baik dari yang kita bayangkan,” ujar Jumhur.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan. Sambil menunggu operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), seluruh pemangku kepentingan diminta terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan.
Jumhur mengungkapkan, Bali menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari dan sebagian besar masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
“Open dumping tidak bisa lagi dipertahankan karena telah mencemari lingkungan, merusak kualitas air, dan mencoreng citra Bali maupun Indonesia. Karena itu, saya mengingatkan komitmen bersama agar mulai 1 Juli 2026 seluruh masyarakat Bali melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, dan pada 1 Agustus 2026 seluruh TPA di Bali menutup sistem open dumping secara permanen,” tegasnya.
Menurut Jumhur, pemilahan sampah menjadi kunci utama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi kesuburan tanah, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung pemilahan dan pengolahan sampah.
Ia juga menyoroti keberhasilan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah mencapai tingkat pemilahan sampah hingga sekitar 70 persen.
“Pencapaian ini sangat baik dan dapat menjadi model bagi daerah lain di Bali. Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal dalam upaya pengelolaan sampah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan, bahwa Pemprov Bali terus memperkuat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Menurut Koster, volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebanyak 562 ton per hari dan Kabupaten Badung 547 ton per hari.
“Jenis sampah terbesar adalah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen. Jika dilihat dari sumbernya, sekitar 60 persen berasal dari rumah tangga, 11 persen dari aktivitas perdagangan, dan 7 persen dari pasar,” jelasnya.
Koster mengakui persoalan sampah di Bali telah menjadi masalah serius. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 23 persen sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara 43 persen dibawa ke TPA, 18 persen berhasil dikurangi, dan 16 persen telah ditangani melalui berbagai metode pengelolaan.
“Karena itu, dua program utama yakni pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada tawar-menawar dalam pelaksanaannya,” tegas Koster.
Di akhir rakor, Menteri LH, Gubernur Bali, serta para wali kota dan bupati se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh kepala daerah menyerukan kepada masyarakat Bali untuk berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah dari sumbernya guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari sesuai semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (yd/hm)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












