TPA Suwung Akan Ditutup 2026, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengelolaan Sampah Berbasis Swakelola

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pimpin Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Denpasar Tahun 2025, yang digelar di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, pada Selasa (07/01/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen dalam pengelolaan sampah berbasis swakelola yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Denpasar Tahun 2025, yang digelar di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, pada Selasa (07/01/2025).

Wali Kota Jaya Negara juga menekankan pentingnya pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dilanjutkan, hal ini sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah kawasan pemukiman hingga fasilitas umum.

“Kesiapan pengelolaan sampah berbasis swakelola ini sendiri mendesak, karena 306 tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia. Termasuk TPA Suwung di Bali, akan ditutup pada tahun 2026, atas arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH),” tambahnya.

Untuk itu, pengelolaan sampah berbasis swakelola harus menjadi prioritas utama.
Wali Kota juga mendorong optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Denpasar, serta melibatkan desa adat, banjar, dan komunitas untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semangat yang ditunjukkan oleh desa/kelurahan serta komunitas dalam mendukung pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus terus diperkuat untuk memastikan target pengelolaan sampah berkelanjutan pada tahun 2025 dapat tercapai,” ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa menyampaikan hasil Rakor dengan pemerintah pusat pada Sabtu, 4 Januari 2025, memutuskan TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu.

Dengan demikian, pemilahan sampah di sumber wajib dilakukan, terlepas dari pilihan teknologi yang diterapkan, untuk mengurangi beban operasional di TPST dan meminimalkan dampak lingkungan.

“Melalui upaya ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Rakor ini juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis swakelola,” ujar Ida Bagus Putra Wirabawa.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala OPD terkait, camat, perbekel, dan lurah, serta dibuka langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. (yd/dm)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup