Mantan PM Malaysia Najib Razak Diizinkan Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Wajib Bayar Denda RM50 Juta

Mantan PM Malaysia Najib Razak Diizinkan Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Wajib Bayar Denda RM50 Juta. Foto: istimewa

M-Radar News, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat ke-64 Dewan Pengampunan bagi Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya yang digelar di Istana Negara, pada Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan pernyataan Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri Malaysia, pengampunan bersyarat itu diberikan dengan syarat Najib membayar denda sebesar RM50 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.

Najib juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan selama menjalani tahanan rumah. Apabila melanggar salah satu syarat, pengampunan tersebut dapat dicabut dan Najib harus kembali menjalani sisa hukuman di penjara.

Najib saat ini menjalani hukuman di Penjara Kajang. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta dalam perkara SRC International yang berkaitan dengan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan memutuskan memangkas hukuman penjara Najib menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya menjadi RM50 juta.

Dengan keputusan terbaru, masa hukuman tersebut tetap berakhir pada 23 Agustus 2028, tetapi sisa hukuman dapat dijalani melalui tahanan rumah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sempat Muncul Dokumen Tahanan Rumah

Keputusan terbaru tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar dokumen yang disebut sebagai perintah tambahan dari kerajaan Malaysia, terkait permohonan tahanan rumah Najib.

Dokumen tersebut beredar di media sosial, pada Kamis (17/9/2026) malam. Menteri Wilayah Persekutuan Hannah Yeoh kemudian membantah keaslian dokumen tersebut dan mengatakan dirinya tidak pernah menandatanganinya.

Yeoh sebelumnya menyampaikan, bahwa Dewan Pengampunan belum bersidang dan meminta masyarakat tidak menyebarkan dokumen yang disebutnya palsu.

Sehari kemudian, Dewan Pengampunan akhirnya menggelar rapat di Istana Negara, dan memutuskan memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Rapat tersebut dipimpin Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.

Anwar: Komitmen Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi Tetap

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, keputusan Dewan Pengampunan tidak mengubah komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Anwar menegaskan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara yang masih dihadapi Najib, harus tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kewenangan pemberian pengampunan merupakan bagian dari kewenangan Yang di-Pertuan Agong dan keputusan tersebut perlu dihormati dalam kerangka konstitusi.

Anwar juga menegaskan, bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum serta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Zahid Sambut Pengampunan Najib

Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Ahmad Zahid Hamidi menyambut keputusan tersebut.

Zahid menyebut, pengampunan bersyarat itu sebagai perkembangan yang memberikan kelegaan bagi Najib, keluarganya, serta keluarga besar UMNO.

Ia juga meminta anggota UMNO tetap menghormati institusi kerajaan, konstitusi, dan supremasi hukum dalam menyikapi keputusan tersebut.

UMNO kemudian meluncurkan penggalangan dana untuk membantu Najib membayar denda RM50 juta sebagai salah satu syarat menjalani sisa hukuman di rumah.

Zahid mengatakan, penggalangan dana tersebut terbuka bagi pimpinan, anggota, pendukung UMNO maupun pihak lain yang ingin memberikan bantuan secara sukarela.

Najib Masih Menghadapi Perkara 1MDB

Meski mendapat izin menjalani sisa hukuman kasus SRC International di rumah, keputusan tersebut tidak mengakhiri perkara hukum lain yang dihadapi Najib.

Pada 26 Desember 2025, Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sekitar RM11,4 miliar terhadap Najib setelah menyatakan dirinya bersalah atas 25 dakwaan yang terdiri atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait dana 1MDB sekitar RM2,3 miliar.

Najib mengajukan banding atas putusan tersebut pada 29 Desember 2025. Hukuman 15 tahun itu dijadwalkan mulai dijalani setelah ia menyelesaikan hukuman dalam perkara SRC International.

Dalam perkara perdata terpisah, Mahkamah Tinggi Malaysia, pada 31 Maret 2026 juga memerintahkan Najib membayar sekitar US$1,3 miliar kepada SRC International. Pelaksanaan putusan tersebut ditangguhkan sambil menunggu proses banding.

Najib, yang menjabat Perdana Menteri Malaysia pada 2009 hingga 2018, mulai menjalani hukuman penjara pada 23 Agustus 2022 setelah putusan dalam perkara SRC International berkekuatan hukum tetap.

Keputusan terbaru Dewan Pengampunan kini memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman tersebut di rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda RM50 juta dan mematuhi seluruh ketentuan pengampunan bersyarat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup