BEI Siapkan Aturan Baru ARA-ARB, Batas Harga Saham Ikut Berubah

BEI Siapkan Aturan Baru ARA-ARB, Batas Harga Saham Ikut Berubah. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), seiring rencana penyesuaian batas minimum harga saham menjadi Rp50.

Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal di pasar modal Indonesia.

Rencana Perubahan Batas ARA dan ARB

Berdasarkan informasi yang beredar, BEI menyiapkan klasifikasi baru batas ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham.

Untuk Auto Rejection Bawah (ARB), ketentuannya direncanakan sebagai berikut:

  • Saham dengan harga Rp1-Rp10: batas nominal Rp1.
  • Saham dengan harga Rp11-Rp200: batas ARB 15 persen.
  • Saham dengan harga Rp201-Rp5.000: batas ARB 15 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp5.000: batas ARB 15 persen.

Sementara untuk Auto Rejection Atas (ARA), batas yang direncanakan yakni:

  • Saham dengan harga Rp1-Rp10: batas nominal Rp1.
  • Saham dengan harga Rp11-Rp200: batas ARA 35 persen.
  • Saham dengan harga Rp201-Rp5.000: batas ARA 25 persen.
  • Saham dengan harga di atas Rp5.000: batas ARA 20 persen.

Sebagai pembanding, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham. Adapun ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Masih dalam Tahap Pembahasan

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan bahwa perubahan ketentuan ARA dan ARB masih dalam tahap pembahasan.

Menurut dia, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih efektif di pasar modal.

BEI juga telah berdiskusi dengan sejumlah pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026.

Selain itu, BEI turut berdialog dengan investor global untuk memperoleh masukan terkait rencana perubahan aturan tersebut.

Uji Coba Dijadwalkan 22 dan 29 Agustus

BEI berencana melakukan uji coba penerapan ketentuan baru bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Sementara itu, implementasi resmi ditargetkan mulai 7 September 2026. Meski demikian, jadwal dan detail pelaksanaan masih dapat berubah karena BEI masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar serta memastikan kesiapan sistem perdagangan di masing-masing anggota bursa.

Perubahan ketentuan ARA dan ARB diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi aktivitas perdagangan saham, meningkatkan likuiditas, serta mendukung proses pembentukan harga yang lebih efisien di pasar modal Indonesia.

BEI akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan final dan waktu implementasi setelah seluruh proses pembahasan serta persiapan sistem perdagangan selesai dilakukan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup