Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah ‘Emas di Bawah Bantal’, Disebut Metafora Kepemilikan Emas Masyarakat

Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah 'Emas di Bawah Bantal', Disebut Metafora Kepemilikan Emas Masyarakat. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi terkait istilah “emas di bawah bantal” yang sempat menjadi perbincangan publik. Istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan besarnya kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton, dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, frasa “emas di bawah bantal” tidak dimaksudkan secara harfiah, bahwa emas masyarakat disimpan di bawah bantal.

Menurut Haryo, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan tradisi masyarakat Indonesia yang secara turun-temurun menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai dalam rumah tangga.

“Jumlah 1.800 ton ini merupakan estimasi total emas yang dimiliki masyarakat dan berbeda dengan cadangan emas negara yang diperkirakan mencapai 3.600 ton dengan produksi emas rata-rata 90 ton per tahun,” jelas Haryo.

Ia mengatakan, sebagian kepemilikan emas masyarakat masih disimpan secara pribadi atau menggunakan cara konvensional di rumah.

Besarnya potensi tersebut dinilai dapat menjadi peluang strategis dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi dalam mengelola serta mengoptimalkan aset emas yang dimiliki.

“Pemerintah mendorong agar masyarakat dapat memilih instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi untuk mengelola serta mengoptimalkan aset emas yang dimilikinya,” katanya.

Haryo menambahkan, apabila sekitar 20 persen dari potensi kepemilikan emas masyarakat dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

Namun, ia menegaskan angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi mengenai potensi yang dapat dikembangkan, bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.

Pemerintah juga menekankan bahwa kepemilikan emas tetap menjadi hak masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di publik terkait istilah “emas di bawah bantal”.

Dengan pemahaman yang tepat, pemerintah berharap potensi aset emas masyarakat dapat dikelola secara lebih optimal melalui ekosistem keuangan yang aman dan terintegrasi, sekaligus mendukung penguatan pasar keuangan domestik serta perekonomian nasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup