Bahas Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi Bersama Mitra Kerja, DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H. M Ali Mahrus. (Foto: dok/istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIMDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal yang merupakan tindaklanjut dari rapat kerja komisi-komisi dengan dinas/instansi yang menjadi mitra kerja. Mereka melaporkan hasil rapat kerja dengan dinas/instansi yang menjadi mitra kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H. M Ali Mahrus. Rapat internal tersebut diikuti oleh anggota dewan yang ada masing-masing komisi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.

“Hasil laporan tersebut menyangkut penyerapan anggaran, evakuasi kinerja dan nanti akan ditindaklanjuti melalui forum badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi,” kata H Ali Mahrus seperti dikutib, Rabu (18/10/2023).

Ali Mahrus mengatakan, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana program pelaksanaan kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota dewan pada akhir Oktober 2023 ini.

Selain Sekwan, lanjut Ali Mahrus, Badan Perencana Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana menggelar rapat persetujuan Raperda Fasilitasi Pesantren.

”Semua peserta setuju kalau itu dimasukan dalam prolegda, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembahasan,” ungkap Ali Mahrus dari Politisi PKB Banyuwangi itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, bahwa pengunduhan akan lebih mengoptimalkan kinerja legeslasi di sisa waktu anggaran tahun 2023 untuk melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sampai tuntas.

“Keduanya sudah siap, baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah masuk, serta sudah dilakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim),“ katanya.

Lanjut Sofiandi, sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas, namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

Pada dasarnya materi yang diatur adalah adanya tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, dukungan daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta di sana dan tidak lepas begitu saja.

Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda dengan para pakar. Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi, dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren agar tidak bertabrakan atau mengambil otoritas pemerintah pusat.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. “Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,” ucap Sofiandi.

Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyusun program pembentukan perda tahun 2024.

“Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan Propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk, baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak rekomendasi proppemperda,” tutupnya. (anw/yd)

Tutup