Komisi VIII DPR RI Dorong Perpanjangan Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Hingga Lima Bulan
M-Radar News, Jakarta – Komisi VIII DPR RI berupaya memperpanjang masa pelunasan biaya haji bagi calon jamaah tahun 2027 menjadi sekitar lima bulan. Langkah ini bertujuan memberi kelonggaran waktu agar calon jamaah dapat lebih siap dalam menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyampaikan, bahwa selama ini masa pelunasan pada tahun berjalan relatif singkat, yaitu satu bulan pada tahap pertama, satu pekan tahap kedua, dan tiga hari tahap ketiga.
“Dengan perpanjangan masa pelunasan, diharapkan calon jamaah memiliki fleksibilitas lebih dalam menyiapkan dana haji mereka,” ujar Abdul Wachid dikutib fraksigerindra, pada Rabu (19/8/2026).
Untuk mewujudkan perpanjangan waktu tersebut, Komisi VIII berencana mempercepat persiapan penyelenggaraan haji, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji usai rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji.
Rapat evaluasi laporan keuangan haji 1447 Hijriah/2026 sebelumnya sempat diskors guna memberi waktu anggota mempelajari dokumen secara mendalam, dan dijadwalkan dilanjutkan pada hari ini.
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, memberikan apresiasi terhadap rincian laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah.
Tahun ini, sekitar 185 ribu calon jamaah Indonesia mendaftar melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan 83,8 persen dari total pendaftar haji nasional, dengan BSI mengoptimalkan proses pelunasan biaya haji di berbagai cabangnya.
Perpanjangan masa pelunasan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi calon jamaah haji dalam mempersiapkan pembiayaan, sekaligus mendukung perbaikan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












