Bareskrim Polri Bongkar Kasus Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah yakni Aceh, Riau, dan Bali. Barang bukti yang diamankan sebanyak 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi, dari pengungkapan kasus tersebut 13 orang berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/06/2023).

Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. “Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Komjen Agus menjelaskan, bahwa dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

“Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33),” terangnya.

Lebih lanjut Komjen Agus menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar. (rd/div)

Tutup