BNN Ungkap Lima Kasus Narkotika di Sejumlah Wilayah, 17 Pelaku Ditangkap
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lima kasus narkotika di sejumlah wilayah antara lain Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau. Dari pengungkapan itu, 17 pelaku ditangkap dan menyita barang bukti seberat 274,05 kilogram jenis narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN mengungkap lima kasus besar dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 orang tersangka.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram,” jelas Petrus Reinhard Golose saat menggelar konferensi pers di Jakarta, dalam keterangannya di akun resmi Instagram @infobnn, Jumat (18/08/2023).
Komjen Petrus merinci, adapun jenis barang bukti narkotika yang disita meliputi 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir gram tablet sabu Yaba, 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi, dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
Khusus narkoba jenis Yaba, lanjut Petrus, merupakan varian baru sabu yang bentuk tablet sehingga mirip ekstasi. Narkoba ini cukup dikenal di Thailand, karena diproduksi di daerah-daerah di Myanmar.
“Jadi Yaba ini kalau di kita lebih kenal ekstasi. kalau Yaba ini lebih dikenal di Thailand. Rata-rata produksinya ini berasal dari state-state yang melawan pemerintah di Myanmar,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rd/*)








